1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus. (2) Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada yat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti : a. penelitian dan pengembangan, b. pendidikan dan latihan, dan religi dan budaya. (3) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagai dimaksud pada Padadasarnya, tujuan manusia melakukan kegiatan ekonomi adalah untuk memenuhi segala kebutuhannya dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Secara sederhana, kegiatan ekonomi dapat diartikan sebagai segala aktivitas manusia dalam membuat, menciptakan, menjual-belikan, memakai, menggunakan, dan menyebarkan suatu barang atau jasa. Dalam Secaraumum terdapat beberapa manfaat Hutan Primer dan Sekunder, yaitu mencegah dan melindungi dari bencana tanah longsor dan erosi, pohon berfungsi untuk menyimpan, mengatur sekaligus menjaga persediaan air, membantu menyuburkan tanah, mengurangi pencemaran udara, dan juga untuk sumber ekonomi. Hutandi Asia Tenggara,terutama Indonesia merupakan paru-paru dunia yang dapat mnyeimbangkan oksigen di udara yang dibutuhkan manusia dan binatang. Berikut ini yang diderita akibat kerusakan hutan, kecuali . Tujuanutama Kementerian LHK Tahun 2020-2024, yaitu meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mengatasi perubahan iklim; meningkatkan kemampuan sumber daya hutan untuk memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional; mengoptimalkan pengelolaan dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan; meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola Hutanmerupakan salah satu sumber daya alam yang tidak ternilai harganya dan dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia, baik manfaat tangible yang dirasakan secara langsung maupun manfaat intangible yang dirasakan secara tidak langsung. Manfaat hutan secara langsung adalah sebagai sumber berbagai jenis barang, .

berikut tujuan manusia melakukan perambahan hutan kecuali