KUALIFIKASIJABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PADA PEMERINTAH DAERAH 1. Guru Melaksanakan teknis fungsional pembelajaran dan bimbingan dengan mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta termasuk perajin industri dan /atau
DiklatFungsional. Diklat Fungsional. Diklat Fungsional adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai jenjang jabatan fungsional masing-masing (Perka LAN Nomor 25 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 6)
Unsurdan sub unsur kegiatan Pamong Belajar yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: Pendidikan, meliputi: Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahlgelar, Pendidikan dan pelatihan (dikla. kedinasan, kursus dengan memperoleh sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat, dan.
tentangJabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. 6. PB Mendikbud dan Kepala BKN No. 4/VIII/PB/2014 dan No. 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. 7. Permendibud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen. 8.
JabatanFungsional Perekayasa termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan. BAB III KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL Pasal 5 (1) Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.
7 Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 8. Kelompok Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF. 9.
.
guru termasuk jabatan fungsional umum atau tertentu